Hak Rumah Sakit Publik Swasta Untuk Memperoleh Insentif Pajak Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Arief Tajali, P.J. Soepratignja, Daniel Budi Wibowo

Abstract


Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UURS) mengatur tentang kesempatan untuk Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Publik untuk menerima fasilitas insentif pajak sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf h. Pasal lain yaitu Pasal 7 ayat (4) menyebutkan bahwa, Rumah Sakit yang didirikan swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Penelitian ini terbatas untuk mengetahui ketentuan hukum yang mengatur peluang Rumah Sakit Publik Swasta (RSPS) untuk memperoleh insentif pajak dan mengetahui kemungkinan bentuk dan mekanisme pemberian insentif pajak kepada sebuah RSPS.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif (doctrinal legal approach), yaitu dengan data sekunder  yang bersifat kualitatif yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research) berdasarkan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengenai pengaturan tentang badan hukum Rumah Sakit dan hak Rumah Sakit untuk memperoleh insentif pajak. Spesifikasi penelitian ini adalah secara deskriptif analitik dan dianalisa secara kualitatif normatif.

Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh gambaran bahwa  tidak ada kepastian hukum yang mengatur peluang Rumah Sakit publik swasta untuk memperoleh insentif pajak. Akibat dari ketidakpastian makna dari istilah kelola pada Pasal 20 dan 21 UURS menyebabkan ketidakpastian bentuk badan hukum RSPS dan ketidakpastian dalam menentukan pemilik RSPS, yang akhirnya akan membuat ketidakjelasan kepada siapa insentif pajak akan diberikan. Hal ini membuat peluang RSPS untuk mendapatkan insentif pajak menjadi tertutup. Namun dengan ketidakjelasan tersebut juga membuka peluang bagi sebuah Rumah Sakit untuk menghindar dari kewajiban perpajakan, karena apabila sebuah Rumah Sakit tidak dibebankan suatu kewajiban perpajakan, maka hak untuk mendapatkan insentif pajak juga menjadi tidak diperlukan. Satu-satunya bentuk dan mekanisme pemberian insentif pajak  adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun  2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang tidak dapat diterapkan untuk RSPS.


Keywords


Hak, Rumah Sakit Publik Swasta, Insentif Pajak, Undang-Undang Rumah Sakit

Full Text:

PDF

References


Affandi, Erwin, 2008, Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bagi Rumah Sakit Dan Asas Manfaat, Semarang, Tesis, Universitas Katolik Soegijapranata

Ali, Chidir, 1999, Badan Hukum, Bandung, PT Alumni.

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Black, Henry Campbell, 2000, Black’s Law Dictionary-Abridged, Seventh Edition, West Publishing Co, St. Paul Minn.

Brotodiharjo, R..Santoso, 1993 Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung, PT Eresco.

David Holland dan Richard J. Vann, 1998, “Income Tax Incentives for Investment” dalam Victor Thuronyi (Editor), Tax Laws Design and Drafting, (Washington D.C.: International Monetary Fund.

Friedmann, W, 1993, Teori dan Filsafat Hukum : Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), Judul Asli : Legal Theory, Penerjemah: Mohamad Arifin, Cetakan Kedua, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Fitriandi. Primandita, Aryanto Yuda, Priyono Agus Puji, 2010, Kompilasi Undang-Undang Perpajakan, Jakarta, Salemba Empat.

Hutagaol, John., Darussalam., Septriadi, Danny, 2006, Kapita Selekta Perpajakan, Jakarta, Salemba Empat.

Irmawan, Hadi dan Aminul Amin, 2003, Pengantar Perpajakan, Malang, Banyumedia.

Kelsen, Hans, 1961, General Theory of Law and State, translated by: Anders Wedberg, (New York & Russel).

Kelsen, Hans, 1967, Pure Theory Of Law, Translation from the Second (Revised and Enlarged) German Edition, Translated by : Max Knight, (Berkeley, Los Angeles, London : University of California Press.

Kelsen, Hans, 1971, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Ujungberung, Bandung,Nusa Media

Kelsen, Hans, 1978, Teori Hukum Murni, Ujungberung, Bandung, Nusa Media

Magula, M, 1982, Understanding Organization ( A Guide fo the Nurse Executive) an Aspen Publication, Massachusetts.

Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.

Nazir, Mohammad, 1985, Metode Penelitian, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Paulson, Stanley L, 1992, ” On Kelsen’s Place in Jurispruden, Introduction to Hans Kelsen, “ Introduction To The Problems Of Legal Theory; A Translation of The First Edition of the Reine Recthlehre or Pure Theory of Law, Translated by : Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson, (Oxford : Clarendon Press)

Poerwosutjipto, H.M.N, 1982, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2 : Bentuk-Bentuk Perusahaan, Jakarta, Djambatan.

Prasetyo, Rudhi, 2001, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang nomor 1 Tahun 1995, Cetakan Ketiga,Bandung, Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono, 1966, Azaz-azas Hukum Perdata, Bandung, Penerbit Sumur Bandung.

Pudyatmoko, Y. Sri, 2002, Pengantar Hukum Pajak, Yogyakarta, Andi Offset.

Rido, Ali R, 2004, Badan Hukum Dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung, P.T. Alumni

Sambodo, Agus, 1999, Kewajiban Perpajakan Bagi Badan Usaha, Yogyakarta, BPFE

Siahaan, Marihot Pahala, 2010, Hukum Pajak Elementer,Yogyakarta, Graha Ilmu.

Soemitro, Rochmat, 1976, Penuntun perseroan terbatas dengan Undang-Undang pajak perseroan, Bandung, PT. Eresco.

________. 1990. Asas dan dasar Perpajakan 1, Bandung, PT Eresco.

________.1992. Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung, PT Eresco.

Soetandyo, W. 2002, Hukum (Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya), Jakarta.

Suandy, Erly, 2006, Perencanaan Pajak, Jakarta, Penerbit Salemba Empat.

Suandy, Erly, 2005, Hukum Pajak, Jakarta, Penerbit Salemba Empat.

Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R., 1989, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT Pradnya Paramita.

Usman, Rachmadi, 2004, Dimensi Hukum Perusahaan PT, Bandung, Alumni.

Viherkenttȁ, Timo, 1991, Tax Incentives in Developing Countries and International Taxation, (The Hague : Kluwer Law International).

Peraturan PerUndang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang nomor 6 tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1994, Undang-Undang nomor 16 tahun 2000, Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009.

Undang-Undang nomor 7 tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 1991, Undang-Undang nomor 10 tahun 1994, Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569)

Undang-Undang nomor 8 tahun 1984 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1994, Undang-Undang nomor 18 tahun 2000, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009.

Undang-Undang nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2000.

Undang-Undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 796 / KMK.04/1993 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah Sakit Swasta.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit

Kamus

Kamus Hukum, Yan Pramadya Puspa, 1977, Semarang, CV Aneka Ilmu.

Internet

Anonim, http://verbeetlaw.wordpress.com/2011/02/27/definisi-unsur-dan-asas-dalam-hukum-perseroan-terbatas-2/. (Akses tanggal 31 November 2011)

Atika Walujani Moedjiono, Bermitra Menyehatkan Warga,

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/14/03300741/bermitra.menyehatkan.warga (akses tanggal 10 November 2011)

Panjaitan, Santi Mediana, Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Rumah Sakit Yang Dikelola Yayasan, http://www.kumham-jogja.info/karya-ilmiah/37-karya-ilmiah-lainnya/190-pajak-bumi-dan-bangunan-terhadap-rumah-sakit-yang-dikelola-yayasan., (akses tanggal 10 November 2011)

Subekti, http://www.scribd.com/doc/24213267/24111378-Hukum-Perdata-Pokok2-Hukum-Perdata-Subekti




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v1i1.1282

Refbacks

  • There are currently no refbacks.