Penetapan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 16/Pdt.G/2015/PTA.Yk)

Cinantya Tanaya

Abstract


Di Indonesia masih sering terjadi sengketa pewarisan beda agama. Hal ini disebabkan oleh belum adanya unifikasi peraturan tentang hukum waris. Dalam hukum waris Islam, perbedaan agama menjadi salah satu penghalang dalam mewaris. Wasiat wajibah merupakan suatu penemuan hukum oleh hakim dalam menyelesaikan perkara waris beda agama. Untuk mengetahui pelaksanaan wasiat wajibah dalam Putusan Pengadilan Nomor 16/Pdt.G/2015/PTA.Yk, perumusan masalah yang diajukan adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan kedudukan istri dan anak sebagai ahli waris non-Islam terhadap harta peninggalan suami/ayah sebagai pewaris yang beragama Islam? 2) Bagaimana putusan hakim tentang kedudukan istri dan anak sebagai ahli waris non-Islam terhadap harta peninggalan suami/ayah sebagai pewaris yang beragama Islam?

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji aspek-aspek dari hukum positif dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah. Penelitian dilakukan dengan menganalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang berlaku. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan hasil penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan merupakan data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan (wawancara) serta studi kepustakaan.

Hasil penelitian membuktikan bahwa pertimbangan hakim dalam memberi wasiat wajibah kepada ahli waris non-Islam adalah agar ahli waris non-Islam terlindungi dari ketidakadilan rasial, juga agar asas keadilan universal Islami dan prinsip egaliter dalam kewarisan Islam terpenuhi. Putusan hakim tentang kedudukan istri dan anak (ahli waris non-Islam) terhadap harta peninggalan suami/ayah (pewaris yang beragama Islam) adalah sebagai ahli waris dalam konteks wasiat wajibah. Hal ini berimplikasi terhadap kedudukan istri dan anak yang non-Islam adalah sebagai penerima wasiat wajibah bukan sebagai ahli waris.


Keywords


Hukum waris; wasiat wajibah; beda agama

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i2.6220

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X